Advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Selain AG, Keluarga David Berharap Pelaku Lainnya Dihukum Maksimal

Imanuel R Matatula • 11 April 2023 01:52
Jakarta: AG, 15, anak berkonflik dengan hukum divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim karena diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, 20, kepada Cristalino David Ozora, 17.
 
Advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah selaku pihak keluarga David Ozora merasa puas dengan putusan hakim tersebut. Hamzah berharap hukuman maksimal juga dapat diberikan kepada pelaku lain.
 
“Kalau dari kita melihat vonisnya sudah memenuhi rasa keinginan keluarga. Saya berharap berkaca dari vonis dan tuntutan terhadap AG ini, kedepannya untuk pelaku utama jaksa dapat melakukan tuntutan yang maksimal,” kata Muhammad Hamzah, dalam tayangan Metro TV, Senin, 10 April 2023.

Menurut Hamzah, jika pelaku dewasa hukumannya lebih ringan daripada AG, akan menunjukkan ketidakadilan.
 
“Yang pelaku dewasa ini kami berharap agar dihukum sesuai dengan peran masing-masing. Apalagi pelaku utama MDS ini tidak ada penyesalan, tidak ada rasa empati dan sama sekali tidak peduli dengan korban, ” ucap Hamzah.
 
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Langkah Kejari Jaksel

Terkait dengan hal yang meringankan maupun memberatkan terhadap AG, Hamzah tidak memberikan komentar lebih, karena menurutnya memang hal yang telah disebutkan dalam persidangan adalah fakta.
 
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Sementara itu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan