Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) merespons vonis terdakwa anak dalam kasus penganiyaan David Ozora, AG, yang divonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kejari Jaksel belum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Syarif mengatakan pihaknya memiliki jangka waktu tujuh hari untuk mempelajari vonis terhadap AG. Pihaknya juga belum menerima salinan putusan.
"Dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.
Hal yang akan dipelajari kaitannya dengan vonis AG ialah perihal yang memberatkan dan meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memvonis AG.
"Nanti kita lihat. Jadi yang pertama itu kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan diambil alih oleh hakim seperti apa di situ, hal meringankan, hal memberatkan, dan kami analisis-analisis faktanya," ujar dia.
AG mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara itu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta:
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) merespons vonis terdakwa anak dalam kasus
penganiyaan David Ozora, AG, yang divonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kejari Jaksel belum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Syarif mengatakan pihaknya memiliki jangka waktu tujuh hari untuk mempelajari vonis terhadap AG. Pihaknya juga belum menerima salinan putusan.
"Dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.
Hal yang akan dipelajari kaitannya dengan vonis AG ialah perihal yang memberatkan dan meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memvonis AG.
"Nanti kita lihat. Jadi yang pertama itu kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan diambil alih oleh hakim seperti apa di situ, hal meringankan, hal memberatkan, dan kami analisis-analisis faktanya," ujar dia.
AG mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara itu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)