Chuck Putranto Minta Dibebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Bui
Fachri Audhia Hafiez • 08 Februari 2023 16:39
Jakarta: Terdakwa Chuck Putranto berkukuh minta dibebaskan dari tuntutan dua tahun bui dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Chuck Putranto.
"Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata tim penasihat hukum Chuck saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Pada perkara ini, Chuck berperan dalam mengamankan DVR CCTV yang berada di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia melakukan hal itu tanpa dilengkapi surat resmi terkait penyitaan.
Kubu Chuck juga menyebut bahwa aksinya itu tidak berkaitan dengan perkara. Karena barang bukti itu berada di luar area rumah dinas Ferdy Sambo.
"Bahwa DVR CCTV pos satpam sebagai objek perkara a quo, tidak termasuk salah satu kategori benda yang dapat dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 39 ayat (1) KUHAP jika dihubungkan dengan perkara 340 (pembunuhan berencana), karena letaknya di luar tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak menunjukkan peristiwa hilangnya nyawa almarhum Yosua," ucap tim penasihat hukum Chuck.
Kubu Chuck juga meminta majelis hakim memutus tak bersalah pada vonis yang akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023. Selain itu, ia juga meminta namanya dipulihkan.
"Merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015," kata tim penasihat hukum Chuck Putranto.
Jaksa menuntut Chuck terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dituntut dua tahun penjara.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dan Irfan dituntut satu tahun bui, serta Baiquni diminta dihukum dua tahun penjara.
Ferdy Sambo, didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut penjara seumur hidup buat Eks Kadiv Propam itu.
Jakarta: Terdakwa Chuck Putranto berkukuh minta dibebaskan dari tuntutan dua tahun bui dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Chuck Putranto.
"Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata tim penasihat hukum Chuck saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Pada perkara ini, Chuck berperan dalam mengamankan DVR CCTV yang berada di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia melakukan hal itu tanpa dilengkapi surat resmi terkait penyitaan.
Kubu Chuck juga menyebut bahwa aksinya itu tidak berkaitan dengan perkara. Karena barang bukti itu berada di luar area rumah dinas Ferdy Sambo.
"Bahwa DVR CCTV pos satpam sebagai objek perkara a quo, tidak termasuk salah satu kategori benda yang dapat dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 39 ayat (1) KUHAP jika dihubungkan dengan perkara 340 (pembunuhan berencana), karena letaknya di luar tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak menunjukkan peristiwa hilangnya nyawa almarhum Yosua," ucap tim penasihat hukum Chuck.
Kubu Chuck juga meminta majelis hakim memutus tak bersalah pada vonis yang akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023. Selain itu, ia juga meminta namanya dipulihkan.
"Merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015," kata tim penasihat hukum Chuck Putranto.
Jaksa menuntut Chuck terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dituntut dua tahun penjara.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dan Irfan dituntut satu tahun bui, serta Baiquni diminta dihukum dua tahun penjara.
Ferdy Sambo, didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut penjara seumur hidup buat Eks Kadiv Propam itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)