Kubu Chuck Putranto Tuding Jaksa Potong Fakta Terkait Pengamanan CCTV Kompleks Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 08 Februari 2023 15:49
Jakarta: Kubu terdakwa Chuck Putranto menuding jaksa memotong fakta terkait momen pengamanan DVR CCTV yang berada di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Chuck disebut mengamankan perangkat itu untuk kepentingan penyidikan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami beranggapan bahwa jaksa penuntut umum telah memotong fakta dan membuat fakta secara tidak utuh," kata tim penasihat hukum Chuck Putranto saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Jaksa disebut menutupi fakta bahwa Chuck dengan inisiatifnya mengamankan DVR CCTV. Perangkat itu diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022. Penyidik Polres Jakarta Selatan pada saat itu disebut tidak membuat surat perintah penyitaan. Hal itu tak diperhitungkan jaksa.
"Maka tidak adil, jika penyidik Polres Jakarta Selatan tidak menjalankan kewajibannya tersebut, lantas kemudian dibebankan dan ditimpakan kepada terdakwa," ujar tim penasihat hukum Chuck.
Mereka juga beranggapan bahwa jaksa berupaya mengambil sisi lain peristiwa pembunuhan Brigadir J. Yakni, dengan menyeret Chuck dengan dianggap terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Dengan cara membuat sudut pandang lain, yaitu suatu perbuatan fisik dalam hal ini memindahkan DVR CCTV, tanpa harus ada kaitannya dengan perkara 340 (pembunuhan berencana) maka terdakwa telah melakukan tindakan terganggunya DVR CCTV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU ITE," kata tim penasihat hukum Chuck Putranto.
Jaksa menuntut Chuck terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dituntut dua tahun penjara.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra dan Agus dituntut selama tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dan Irfan dituntut satu tahun bui serta Baiquni diminta dihukum dua tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut penjara seumur hidup buat eks Kadiv Propam Polri itu.
Jakarta: Kubu terdakwa Chuck Putranto menuding jaksa memotong fakta terkait momen pengamanan DVR CCTV yang berada di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Chuck disebut mengamankan perangkat itu untuk kepentingan penyidikan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami beranggapan bahwa jaksa penuntut umum telah memotong fakta dan membuat fakta secara tidak utuh," kata tim penasihat hukum Chuck Putranto saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Jaksa disebut menutupi fakta bahwa Chuck dengan inisiatifnya mengamankan DVR CCTV. Perangkat itu diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022. Penyidik Polres Jakarta Selatan pada saat itu disebut tidak membuat surat perintah penyitaan. Hal itu tak diperhitungkan jaksa.
"Maka tidak adil, jika penyidik Polres Jakarta Selatan tidak menjalankan kewajibannya tersebut, lantas kemudian dibebankan dan ditimpakan kepada terdakwa," ujar tim penasihat hukum Chuck.
Mereka juga beranggapan bahwa jaksa berupaya mengambil sisi lain peristiwa pembunuhan Brigadir J. Yakni, dengan menyeret Chuck dengan dianggap terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Dengan cara membuat sudut pandang lain, yaitu suatu perbuatan fisik dalam hal ini memindahkan DVR CCTV, tanpa harus ada kaitannya dengan perkara 340 (pembunuhan berencana) maka terdakwa telah melakukan tindakan terganggunya DVR CCTV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU ITE," kata tim penasihat hukum Chuck Putranto.
Jaksa menuntut Chuck terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dituntut dua tahun penjara.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra dan Agus dituntut selama tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dan Irfan dituntut satu tahun bui serta Baiquni diminta dihukum dua tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut penjara seumur hidup buat eks Kadiv Propam Polri itu
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)