Chuck Putranto memberikan kesaksian di PN Jaksel. Foto: Metro TV.
Chuck Putranto memberikan kesaksian di PN Jaksel. Foto: Metro TV.

Sidang Vonis Chuck Putranto Dijadwalkan 24 Februari, Bareng Baiquni Wibowo

Fachri Audhia Hafiez • 08 Februari 2023 14:20
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang vonis Chuck Putranto terkait kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 24 Februari. Agenda sidang ini berbarengan dengan terdakwa lainnya, Baiquni Wibowo.
 
"Untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
 
Jaksa menuntut Chuck dan Baiquni terbukti terlibat dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya dituntut dua tahun penjara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Baca: Baiquni Wibowo Kukuh Minta Dibebaskan, Merasa Sudah Sopan dan Jujur di Sidang


Perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir J juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
 
Hendra dan Agus dituntut selama tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dan Irfan dituntut satu tahun bui.
 
Sementara Ferdy Sambo, didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut penjara seumur hidup buat Eks Kadiv Propam Polri itu.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif