"Agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, memutuskan amar, menyatakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata tim penasihat hukum Baiquni Wibowo saat membacakan duplik atau jawaban atas replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Tim penasihat hukum Baiquni Wibowo juga meminta supaya harkat dan martabat kliennya dipulihkan. Hak-hak lainnya juga diharapkan kembali didapatkan seperti semula.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo ke dalam keadaan semula," kata tim penasihat hukum Baiquni Wibowo.
Mereka pasrah bila kliennya harus diputus bersalah. Namun, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hal yang dapat meringankan hukuman.
Baca: Istri Arif Rachman: Sambo Hancurkan Karir dan Kehidupan |
Beberapa di antaranya yakni Baiquni disebut belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga disebut sudah jujur dan sopan selama persidangan.
"Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik," ucap tim penasihat hukum Baiquni Wibowo.
Jaksa menuntut Baiquni Wibowo terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dituntut dua tahun penjara.
Baiquni Wibowo dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara merintangi penyidikan kasus Brigadir J juga menjerat terdakwa lainnya. Seluruhnya merupakan anggota polisi.
Berikut ini daftar terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J:
- Ferdy Sambo
- Hendra Kurniawan
- Arif Rachman Arifin
- Irfan Widyanto
- Chuck Putranto
- Agus Nurpatria Adi Purnama
- Baiquni Wibowo