Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

KPK Beri Ruang untuk Rafael Alun Sampaikan Pembuktian Terbalik

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 13:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua hak mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka bakal dipenuhi dalam pemeriksaannya hari ini, 3 April 2023. Salah satunya yakni pembuktian terbalik dalam dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
 
"Kami pastikan dalam proses-prosesnya kami berikan hak-haknya dia sebagai tersangka, oleh kemudian dia bakal menyampaikan pembuktian sebaliknya misalnya, dari apa yang KPK sudah tersangkakan ini pasti kami juga berikan tempat dan ruang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Ali menjelaskan semua tersangka diberikan hak yang sama dalam memberikan pembuktian terbalik saat dimintai keterangan oleh penyidik. Bantahan itu bisa dilakukan Rafael kapanpun saat diperiksa.

"Dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK hari ini atau di hari-hari yang akan datang ketika dilakukan pemeriksaan berikutnya," ucap Ali.
 
Baca: KPK Pastikan Segera Tahan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
 
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan