Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo apabila syarat penahanan terpenuhi. KPK menegaskan penahanan terhadap Rafael tinggal menunggu waktu.
"Tentu tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap Rafael. Tinggal soal waktu,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Media Group Network di KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Ali mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti ditahan. Tapi, kata dia, KPK juga harus memastikan seluruh ketentuan dalam hukum acara terpenuhi sebelum menahan Rafael.
“Ada syarat dalam hukum acara yang harus dipenuhi, ada syarat subjektif dan objektif,” kata Ali.
Syarat-syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Syarat subjektif penahanan antara lain, penahanan baru dapat dilakukan apabila penyidik khawatir tersangka melarikan diri, khawatir tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun khawatir tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Sedangkan syarat objektif yakni penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan hukum, yaitu jika tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam lebih dari 5 tahun penjara dan untuk tindak pidana tertentu yang dijerat di bawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ali menerangkan Rafael tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia memastikan bakal menyampaikan hasil pemeriksaan setelah tim penyidik selesai memeriksa tersangka.
“Terhadap tersangka kami pastikan dalam prosesnya kami berikan hak-hak sebagai tersangka. Kalau dia mau menyampaikan pembuktian sebaliknya dari yang KPK sangkakan, pasti kami beri yempat dan ruang yg sama,” ujar Ali.
Adapun Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.55 WIB didampingi dengan empat kuasa hukumnya. Rafael memilih tutup mulut saat tiba di gedung KPK. (Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo apabila syarat penahanan terpenuhi.
KPK menegaskan penahanan terhadap Rafael tinggal menunggu waktu.
"Tentu tim penyidik setelah melakukan
pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap Rafael. Tinggal soal waktu,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada
Media Group Network di KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Ali mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti ditahan. Tapi, kata dia, KPK juga harus memastikan seluruh ketentuan dalam hukum acara terpenuhi sebelum menahan Rafael.
“Ada syarat dalam hukum acara yang harus dipenuhi, ada syarat subjektif dan objektif,” kata Ali.
Syarat-syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Syarat subjektif penahanan antara lain, penahanan baru dapat dilakukan apabila penyidik khawatir tersangka melarikan diri, khawatir tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun khawatir tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Sedangkan syarat objektif yakni penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan hukum, yaitu jika tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam lebih dari 5 tahun penjara dan untuk tindak pidana tertentu yang dijerat di bawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ali menerangkan Rafael tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia memastikan bakal menyampaikan hasil pemeriksaan setelah tim penyidik selesai memeriksa tersangka.
“Terhadap tersangka kami pastikan dalam prosesnya kami berikan hak-hak sebagai tersangka. Kalau dia mau menyampaikan pembuktian sebaliknya dari yang KPK sangkakan, pasti kami beri yempat dan ruang yg sama,” ujar Ali.
Adapun Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.55 WIB didampingi dengan empat kuasa hukumnya. Rafael memilih tutup mulut saat tiba di gedung KPK.
(Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)