KPK Tak Perlu Lagi Periksa LHKPN Eks Anggota Polri Achiruddin Hasibuan
Candra Yuri Nuralam • 11 Mei 2023 23:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan anggota Polri Achiruddin Hasibuan tak perlu lagi dilakukan. Sebab, dia sudah menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Polda Sumatra Utara (Sumut).
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan (Achiruddin)," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
Ipi menjelaskan KPK sudah melakukan koordinasi dengan Irwasum Polri dan Polda Sumut untuk memeriksa LHKPN Achiruddin. Komunikasi itu berakhir dengan pengusutan penuh yang dilakukan Polri.
Meski begitu, KPK akan terus membantu Polda Sumut untuk mengusut dugaan gratifikasi Achiruddin jika dibutuhkan. Lembaga Antirasuah siap memberikan data.
"KPK akan mensupport data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ucap Ipi.
Sebelumnya, Polri melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achirudin Hasibuan (AH).
"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam, 28 April 2023.
Ia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan anggota Polri Achiruddin Hasibuan tak perlu lagi dilakukan. Sebab, dia sudah menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Polda Sumatra Utara (Sumut).
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan (Achiruddin)," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
Ipi menjelaskan KPK sudah melakukan koordinasi dengan Irwasum Polri dan Polda Sumut untuk memeriksa LHKPN Achiruddin. Komunikasi itu berakhir dengan pengusutan penuh yang dilakukan Polri.
Meski begitu, KPK akan terus membantu Polda Sumut untuk mengusut dugaan gratifikasi Achiruddin jika dibutuhkan. Lembaga Antirasuah siap memberikan data.
"KPK akan mensupport data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ucap Ipi.
Sebelumnya, Polri melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achirudin Hasibuan (AH).
"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam, 28 April 2023.
Ia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)