Jakarta: Terdakwa Teddy Minahasa merespons hukuman terhadap dirinya. Majelis hakim memvonis penjara seumur hidup.
"(Teddy) bingung (karena) banyak hal tidak dipertimbangkan," kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hotman mengatakan Teddy heran hakim tidak mempertimbangkan chat WhatsApp pada 28 September 2022. Isi percakapan itu, yakni Teddy memerintahkan memusnahkan narkoba.
"Kok masih ada penjualan pada 3 Oktober? (Chat 28 September) sama sekali tidak dipertimbangkan. Putusan hakim salah total," tegas dia.
Hotman mengatakan kliennya meminta mengajukan banding. Kubu Teddy menilai hukuman itu tidak sesuai.
"Tidak usah diperintah. Banding! Karena (vonis) copy paste surat dakwaan jaksa," ucap dia.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Salah satu pertimbangannya, hakim menilai Teddy terbukti menikmati hasil penjualan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Terdakwa
Teddy Minahasa merespons hukuman terhadap dirinya. Majelis hakim memvonis penjara seumur hidup.
"(Teddy) bingung (karena) banyak hal tidak dipertimbangkan," kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hotman mengatakan Teddy heran hakim tidak mempertimbangkan chat WhatsApp pada 28 September 2022. Isi percakapan itu, yakni Teddy memerintahkan memusnahkan narkoba.
"Kok masih ada penjualan pada 3 Oktober? (Chat 28 September) sama sekali tidak dipertimbangkan. Putusan hakim salah total," tegas dia.
Hotman mengatakan kliennya meminta mengajukan banding. Kubu Teddy menilai hukuman itu tidak sesuai.
"Tidak usah diperintah. Banding! Karena (vonis)
copy paste surat dakwaan jaksa," ucap dia.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Salah satu pertimbangannya, hakim menilai Teddy terbukti menikmati hasil penjualan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)