Teddy Minahasa berdiri mendengarkan vonis hakim. Foto: Medcom.id.Theofilus Ifan Sucipto.
Teddy Minahasa berdiri mendengarkan vonis hakim. Foto: Medcom.id.Theofilus Ifan Sucipto.

Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Mei 2023 13:16
Jakarta: Terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu terkait kasus peredaran narkoba.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Jon mengatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Teddy berbelit-belit memberi dalam keterangan dan menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika.

Selain itu, Teddy adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.
 
"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas dia.
 
Baca: Hakim: Tak Ada Hal yang Menghapus Kesalahan Teddy Minahasa

Perbuatan Teddy Minahasa dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
 
"Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ucap Jon.
 
Jon menuturkan hal-hal yang meringankan Teddy. Teddy belum pernah dihukum dan telah mengabdi pada negara di institusi Polri.
 
"Serta dalam pengabdiannya mendapat beberap penghargaan," tutur dia.
 
Dalam kasus ini, JPU menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan