Jakarta: Majelis hakim menegaskan perbuatan Teddy Minahasa tidak dapat dibenarkan. Teddy terjerat kasus peredaran narkoba.
"Selama pemeriksaan perkara, majelis hakim tidak melihat ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Jon saat memaparkan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Teddy. Unsur pertama, yakni setiap orang.
Jon memandang Teddy sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itu sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Teddy sehat secara jasmani dan rohani. Hal tersebut dibuktikan dengan kemampuan Teddy merespons pertanyaan dengan baik dan jelas.
"Dengan demikian cukup beralasan bagi majelis hakim menyatakan unsur ini terpenuhi dan secara sah menurut hukum," ujar Jon.
Jon menyebut unsur kedua ialah tanpa hak/melawan hukum. Teddy disebut tidak berwenang atau bertindak tanpa izin.
"Tanpa izin dan atau persetujuan pihak berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atas rekomendasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau pejabat lain sesuai UU Narkotika," ucap dia.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim menegaskan perbuatan
Teddy Minahasa tidak dapat dibenarkan. Teddy terjerat kasus peredaran
narkoba.
"Selama pemeriksaan perkara, majelis hakim tidak melihat ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Jon saat memaparkan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Teddy. Unsur pertama, yakni setiap orang.
Jon memandang Teddy sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itu sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Teddy sehat secara jasmani dan rohani. Hal tersebut dibuktikan dengan kemampuan Teddy merespons pertanyaan dengan baik dan jelas.
"Dengan demikian cukup beralasan bagi majelis hakim menyatakan unsur ini terpenuhi dan secara sah menurut hukum," ujar Jon.
Jon menyebut unsur kedua ialah tanpa hak/melawan hukum. Teddy disebut tidak berwenang atau bertindak tanpa izin.
"Tanpa izin dan atau persetujuan pihak berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atas rekomendasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau pejabat lain sesuai UU Narkotika," ucap dia.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)