"Putusan lebih dari 200 halaman," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Jon mengusulkan majelis hakim tidak membacakan hal-hal yang tidak berubah. Mulai dari amar tuntutan, nota pembelaan, dakwaan, keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa.
"Tapi fakta hukum kami bacakan lengkap demikian juga dengan pertimbangan yuridis," papar dia.
Lantas, Jon meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum Teddy. Kedua pihak sepakat atas usulan Jon.
"Baik, dicatat semuanya setuju," ucap dia.
Baca Juga: Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa |
Teddy menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, JPU menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati.
Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News