Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Duit Haram Kasus BTS 4G Diduga Mengalir ke Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro

Candra Yuri Nuralam • 30 Agustus 2023 18:30
Jakarta: Uang haram dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo diduga mengalir ke suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro, lewat perusahaannya PT Truba Jaya Engineering. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi Dirut PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman Huang di persidangan kasus tersebut.
 
Dalam keterangannya, dia mengaku pernah diminta mengirimkan uang ke PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering. Total pengiriman dana ke PT Truba Jaya Engineering mencapai miliaran rupiah.
 
"Truba Rp7 miliar," kata Herman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Herman tidak memerinci pengiriman dana ke PT Anugrah Mega Perkasa. Menurutnya, pengiriman uang itu didasari perintah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
 
Dia kemudian diminta menjelaskan pemilik PT Truba Jaya Engineering. Informasi itu diingatkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Iya, saya bacakan ya, saya pernah menanyakan kepada Jemy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah membantu PT Truba Jaya Engineering," ujar Herman membacakan BAP-nya sendiri.
 
Dia mengetahui PT Truba Jaya Engineering milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, saat diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro. Happy (Hapsoro)," ucap Herman.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Baca Juga: Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diguyur Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Terdakwa Windi Purnama menerima Rp500 juta dalam perkara ini, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki mendapatkan Rp50 miliar dan USD2,5 juta.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan