Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Penuhi HAM, Polri Diminta Perhatikan Kondisi Tahanan

Fachri Audhia Hafiez • 07 April 2023 16:03
Jakarta: Kepolisian diminta memenuhi hak asasi manusia (HAM) termasuk pada para tahanan. Polri wajib memeriksakan kesehatan tahanan jika mereka sakit.
 
"Tersangka yang sakit, apalagi sakit parah harus dan wajib untuk diperiksa kesehatannya. Jika dokter menyatakan tidak sehat harus dirawat," kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen melalui keterangan yang dikutip pada Jumat, 7 April 2023.
 
Hal tersebut diungkap Halius terkait kondisi Helmut Hermawan. Mantan direktur utama perusahaan pertambahan itu ditahan polisi dan kondisinya tengah sakit.
 
Baca: Berantas Korupsi, Pejabat Diminta Satu Kata dan Perbuatan

Halius tidak membenarkan seseorang yang tidak sehat atau dalam kondisi kesehatan yang menurun untuk diperiksa. Baik sebagai saksi maupun tersangka.

Kepastian terkait kesehatan tahanan disebut menjadi tanggung jawab kepolisian ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun, bila penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan, maka jaksa yang ditunjuk harus memberi tahu jika terdapat hal yang tak sesuai ketentuan.
 
"Maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi, wajib memberi tahu ke penyidik kepolisian bila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
 
Senada, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tahanan yang sakit mesti diperiksa oleh dokter kepolisian. Jika tahanan membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.
 
"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky.
 
Komnas HAM sebelumnya telah mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hak kesehatan kepada tersangka Helmut Hermawan. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa, 7 Maret 2023.
 
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
 
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
 
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan