Jakarta: Seluruh pihak diminta mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk penyelenggara negara. Pemberantasan rasuah tak bisa hanya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pejabat itu harus satu kata antara perkataan dan perbuatan. Kalau mau menyuruh orang tidak korupsi, ya dia (pejabat) tidak korupsi,” kata Guru Besar Universitas Indonesia Hamdi Muluk di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Hal tersebut merespons polemik pamer kekayaan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro. Istri Endar kedapatan pamer gaya hidup mewah dan menjadi sorotan netizen.
Menurut Hamdi, perilaku tersebut kurang bijak dipertontonkan, sehingga wajar menimbulkan polemik. "Enggak pantas, itu jelas," kata Hamdi.
Di sisi lain, dia melihat ada keterkaitan antara pemberhentian Endar dengan polemik tersebut. Hamdi menyebut ada dugaan antara polemik itu dengan sikap tegas KPK.
“Saya kira iya (alasan diberhentikannya),” ujarnya.
Adapun Hamdi juga mengomentari Endar yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, hal tersebut tak menjadi masalah.
“Iya itu hak dia (melaporkan). Kan mekanisme banding itu ada. Ya dia banding ke Dewas itu boleh saja,” ungkapnya.
Endar sempat diperiksa Dewas KPK pada 21 Maret 2023. Pemeriksaan buntut buntut istrinya viral karena pamer harta.
"Hari ini, Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Dirlidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.
Ali mengatakan pemeriksaan Endar ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara inspektorat, Direktorat LHKPN dan Dewas KPK. Lembaga Antikorupsi ogah memberikan pembelaan ke Endar.
Teranyar, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa atas pemberhentian dengan hormat terhadapnya ke Dewan Pengawas (Dewas). Dia membawa dokumen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu dokumen yang dibawa yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Seluruh pihak diminta mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk penyelenggara negara. Pemberantasan rasuah tak bisa hanya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
“Pejabat itu harus satu kata antara perkataan dan perbuatan. Kalau mau menyuruh orang tidak korupsi, ya dia (pejabat) tidak
korupsi,” kata Guru Besar Universitas Indonesia Hamdi Muluk di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Hal tersebut merespons polemik pamer kekayaan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro. Istri Endar kedapatan pamer gaya hidup mewah dan menjadi sorotan netizen.
Menurut Hamdi, perilaku tersebut kurang bijak dipertontonkan, sehingga wajar menimbulkan polemik. "Enggak pantas, itu jelas," kata Hamdi.
Di sisi lain, dia melihat ada keterkaitan antara pemberhentian Endar dengan polemik tersebut. Hamdi menyebut ada dugaan antara polemik itu dengan sikap tegas KPK.
“Saya kira iya (alasan diberhentikannya),” ujarnya.
Adapun Hamdi juga mengomentari Endar yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, hal tersebut tak menjadi masalah.
“Iya itu hak dia (melaporkan). Kan mekanisme banding itu ada. Ya dia banding ke Dewas itu boleh saja,” ungkapnya.
Endar sempat diperiksa Dewas KPK pada 21 Maret 2023. Pemeriksaan buntut buntut istrinya viral karena pamer harta.
"Hari ini, Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Dirlidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.
Ali mengatakan pemeriksaan Endar ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara inspektorat, Direktorat LHKPN dan
Dewas KPK. Lembaga Antikorupsi ogah memberikan pembelaan ke Endar.
Teranyar, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa atas pemberhentian dengan hormat terhadapnya ke Dewan Pengawas (Dewas). Dia membawa dokumen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu dokumen yang dibawa yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)