Jakarta: Korban kasus investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong, mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka mengadukan dugaan adanya mafia hukum.
Korban melaporkan kasus ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding Rudiyanto terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex. Putusan itu dinilai mengecewakan para korban.
"Jadi, kami menduga ada permainan mafia di sini. Kami tidak mau masalah ini dikuasai oleh oknum. Kami semua menjadi korban itu sangat luar biasa, dan ini ada permainan hukum yang luar biasa," kata Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023.
Dia meminta kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir untuk segera menelusuri kasus ini. Pihaknya telah mengawal kasus tersebut sedari awal hingga sekarang agar mendapat keadilan.
"Jika nanti harta ini dikembalikan kepada pelaku kejahatan saya mau sampaikan, bahwa itu hak kami. Kami harus ambil secara paksa apa pun risikonya. Meskipun darah harus dibayar, kami tangkap," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Nibezaro Zebua, menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan bagi korban. Menurut dia, terdapat kejanggalan dalam putusan banding PT Banten.
"Rudiyanto Pei sendiri terbukti bersalah melawan hukum TPPU di PN Tangerang. Jadi, kami mohon kepada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili, perkara Rudianto Pei dan juga Indra Kenz agar menyelidiki seluruh mafia-mafia hukum yang ingin mengintervensi putusan MA," kata Zebua.
Zebua mengungkapkan ada 100 lebih korban trading Binomo. Menurut dia, pihaknya sangat berat menerima putusan PT Banten yang membebaskan Rudiyanto.
"Karena putusan PT Banten menyatakan dia dibebaskan. Jadi, kita agak keberatan di situ. Seluruh korban menyampaikan kepada kami, bahwa ada kejanggalan di sini," ujar dia.
Pihak korban juga melayanggkan surat kepada MA agar bisa menyelidiki dugaan mafia hukum dalam perkara tersebut. Surat tersebut diterima Mahkamah Agung terigester dengan Nomor 021.384334834576613810350 tertanggal 5 Juni 2023.
PT Banten melalui putusannya Nomor 19/PID.SUS/2023/PT BTN pada 23 Februari 2023 menyatakan Rudiyanto tidak bersalah dalam tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," bunyi putusan PT Banten, Selasa, 16 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Korban kasus
investasi bodong
Binomo atas terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong, mendatangi
Mahkamah Agung (MA). Mereka mengadukan dugaan adanya mafia hukum.
Korban melaporkan kasus ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding Rudiyanto terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex. Putusan itu dinilai mengecewakan para korban.
"Jadi, kami menduga ada permainan mafia di sini. Kami tidak mau masalah ini dikuasai oleh oknum. Kami semua menjadi korban itu sangat luar biasa, dan ini ada permainan hukum yang luar biasa," kata Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023.
Dia meminta kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir untuk segera menelusuri kasus ini. Pihaknya telah mengawal kasus tersebut sedari awal hingga sekarang agar mendapat keadilan.
"Jika nanti harta ini dikembalikan kepada pelaku kejahatan saya mau sampaikan, bahwa itu hak kami. Kami harus ambil secara paksa apa pun risikonya. Meskipun darah harus dibayar, kami tangkap," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Nibezaro Zebua, menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan bagi korban. Menurut dia, terdapat kejanggalan dalam putusan banding PT Banten.
"Rudiyanto Pei sendiri terbukti bersalah melawan hukum TPPU di PN Tangerang. Jadi, kami mohon kepada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili, perkara Rudianto Pei dan juga Indra Kenz agar menyelidiki seluruh mafia-mafia hukum yang ingin mengintervensi putusan MA," kata Zebua.
Zebua mengungkapkan ada 100 lebih korban trading Binomo. Menurut dia, pihaknya sangat berat menerima putusan PT Banten yang membebaskan Rudiyanto.
"Karena putusan PT Banten menyatakan dia dibebaskan. Jadi, kita agak keberatan di situ. Seluruh korban menyampaikan kepada kami, bahwa ada kejanggalan di sini," ujar dia.
Pihak korban juga melayanggkan surat kepada MA agar bisa menyelidiki dugaan mafia hukum dalam perkara tersebut. Surat tersebut diterima Mahkamah Agung terigester dengan Nomor 021.384334834576613810350 tertanggal 5 Juni 2023.
PT Banten melalui putusannya Nomor 19/PID.SUS/2023/PT BTN pada 23 Februari 2023 menyatakan Rudiyanto tidak bersalah dalam tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," bunyi putusan PT Banten, Selasa, 16 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)