KPK Kembali Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Candra Yuri Nuralam • 22 Maret 2023 09:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu bisa membuat taring Lembaga Antirasuah semakin tajam.
"Kami terus mendorong pemerintah dan legislatif mengesahkan RUU Perampasan Aset," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.
Ali mengatakan calon beleid itu bisa membantu KPK memaksimalkan pemulihan aset dalam penanganan kasus korupsi. Saat ini, Lembaga Antirasuah cuma mengandalkan penerapan pasal pencucian uang.
"Penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang) merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar asset recovery dapat dimaksimalkan, sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," ujar Ali.
Calon beleid itu juga bisa membuat pembuktian kasus korupsi di persidangan semakin cepat. Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan.
"Harapannya diakhirnya nanti kami buktikan di hadapan hakim merampas aset koruptor," ucap Ali.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah terus mengupayakan calon beleid itu bisa disahkan.
"Pertama, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Maret 2023.
Yasonna mengatakan pihaknya sudah melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Dia berharap hasil akhirnya bisa dikirim ke DPR tahun ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu bisa membuat taring Lembaga Antirasuah semakin tajam.
"Kami terus mendorong pemerintah dan legislatif mengesahkan RUU Perampasan Aset," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.
Ali mengatakan calon beleid itu bisa membantu KPK memaksimalkan pemulihan aset dalam penanganan kasus korupsi. Saat ini, Lembaga Antirasuah cuma mengandalkan penerapan pasal pencucian uang.
"Penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang) merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar asset recovery dapat dimaksimalkan, sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," ujar Ali.
Calon beleid itu juga bisa membuat pembuktian kasus korupsi di persidangan semakin cepat. Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan.
"Harapannya diakhirnya nanti kami buktikan di hadapan hakim merampas aset koruptor," ucap Ali.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah terus mengupayakan calon beleid itu bisa disahkan.
"Pertama, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Maret 2023.
Yasonna mengatakan pihaknya sudah melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Dia berharap hasil akhirnya bisa dikirim ke DPR tahun ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)