ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

RUU Perampasan Aset Bakal Diserahkan ke Presiden

Ahmad Mustaqim • 10 Maret 2023 15:52
Yogyakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Rancangan Undang-undangan (RUU) Perampasan Aset masih dalam tahap harmonisasi. Ia mengatakan RUU tersebut setelah harmonisasi akan diserahkan ke Presiden Jokowi. 
 
"(Setelah harmonisasi) akan kami serahkan kepada Presiden (Jokowi), kemudian nanti akan ada Surpres dari presiden kan," kata Edward Omar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat, 10 Maret 2023. 
 
Setelah itu, nantinya ada pembukaan masa sidang pekan depan. Ia memperkirakan pembukaan sidang digelar Selasa, 14 Maret 2023. 

Ia mengatakan poin pasal di dalam RUU Perampasan Aset itu tak lepas dari United Nation Convention Against Corruption yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Ia menyebut selama ini perampasan aset yang pemerintah lakukan baru ditempuh setelah putusan pengadilan. 
 
"Artinya kan kita pakai jalur pidana. Meskipun perampasan aset di berbagai negara tidak hanya jalur pidana tapi bisa juga bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kita bahas di dalam RUU perampasan aset," ucapnya. 
 
Baca: Harmonisasi RUU Perampasan Aset Hampir Rampung, Pemerintah Tunggu Surpres

Edward mengungkapkan RUU Perampasan Aset akan mencakup pencegahan pencucian uang. Bukan hanya yang dilakukan individu, namun juga korporasi. 
 
"Jadi semacam suatu pencegahan. Jadi korporasi itu kan punya aset berapa segala macam, supaya tidak dijadikan tempat pencucian uang," ungkapnya. 
 
Sebelumnya, pemerintah dituding tak serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu tercermin dari lambatnya pembahasan RUU tersebut. 
 
"Ketidakjelasan nasib RUU ini mengonfirmasi kalau Presiden dan DPR memang tidak punya komitmen dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang diharapkan publik," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 9 Maret 2023.
 
Ia menilai RUU Perampasan Aset yang mangkrak sengaja ditahan. Padahal, pada beberapa waktu tertentu, banyak komitmen dari pihak yang bersangkutan untuk menuntaskan RUU tersebut.
 
"Mereka seolah sengaja menahan dan membiarkan RUU ini mengambang tanpa kejelasan. Alasan-alasan yang disampaikan ke publik pun tidak rationable," ujar Herdiansyah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan