Jakarta: Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer (E) menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E pun menyatakan tak banding terhadap putusan itu.
"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana. Jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 23 Februari 2023.
Ramadhan menerangkan sanksi demosi berlaku terhitung sejak Richard menerima putusan sanksi tersebut. Selain itu, Richard juga tidak mengajukan banding.
"Ya diputuskan. Tok ! yang bersangkutan terima karena tidak banding tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalau kemarin diputuskan, kemarin ditanda tangan ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," terang Ramadhan.
Jadi, kata Ramadham jangan disamakan dengan hukum pidana. Lantara, kata dia, sangat berbeda antara putusan pidana dengan putusan Komisi Kode Etik Polri.
Bharada E telah menjalani sidang KKEP pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E diputuskan tetap anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Polri menyatakan
Bharada Richard Eliezer (E) menjalani sanksi
demosi selama satu tahun sejak mendapatkan putusan
sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E pun menyatakan tak banding terhadap putusan itu.
"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana. Jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 23 Februari 2023.
Ramadhan menerangkan sanksi demosi berlaku terhitung sejak Richard menerima putusan sanksi tersebut. Selain itu, Richard juga tidak mengajukan banding.
"Ya diputuskan. Tok ! yang bersangkutan terima karena tidak banding tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalau kemarin diputuskan, kemarin ditanda tangan ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," terang Ramadhan.
Jadi, kata Ramadham jangan disamakan dengan hukum pidana. Lantara, kata dia, sangat berbeda antara putusan pidana dengan putusan Komisi Kode Etik Polri.
Bharada E telah menjalani sidang KKEP pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E diputuskan tetap anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)