Jakarta: Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun. Putusan itu disambut keluarga Bharada E.
"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Februari 2023.
Bharada E, kata Ronny, telah memastikan diri untuk terus mengabdi di Polri. Harapan itu terwujud dengan hasil putusan sidang etik.
"RE (Richard Eliezer) secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan RE itu," ucap Ronny.
Bharada E telah menjalani sidang KKEP pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E diputuskan tetap anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E menyatakan tak banding terhadap putusan itu. Ia dipastikan masih ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Hasil putusan sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan terpidana kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun. Putusan itu disambut keluarga
Bharada E.
"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Februari 2023.
Bharada E, kata Ronny, telah memastikan diri untuk terus mengabdi di Polri. Harapan itu terwujud dengan hasil putusan sidang etik.
"RE (Richard Eliezer) secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan RE itu," ucap Ronny.
Bharada E telah menjalani sidang KKEP pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E diputuskan tetap anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E menyatakan tak banding terhadap putusan itu. Ia dipastikan masih ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)