Jakarta: Mabes Polri membenarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Erwin sempat melaporkan Rommy atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.
Nurul mengatakan pihaknya masih memeriksa permohonan pencabutan laporan tersebut. Penghentian kasus akan diputuskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Kita tunggu info resmi dari Bareskrim ya untuk SP3-nya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Nurul.
Erwin Aksa mencabut laporannya pada Senin, 19 Juni 2023. Alasan pencabutan laporan karena keduanya sepakat berdamai.
"Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin, 19 Juni 2023.
Erwin Aksa sempat membeberkan perihal laporannya terhadap Rommy. Erwin menyebut kader PPP itu telah menudingnya penipu.
"Awalnya itu YouTube total politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
Kasus ini sejatinya telah masuk dalam tahap penyelidikan, sesuai Surat Perintah Lidik nomor: SP. Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber. Bareskrim Polri juga telah membuat surat perintah tugas sesuai Sprint Gas nomor: SP. Gas/408/V/RES.1.14/2023 /Dittipidsiber.
Penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang masuk pada Senin, 8 Mei 2023. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Rommy dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mabes Polri membenarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad
Romahurmuziy alias Rommy. Erwin sempat melaporkan Rommy atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.
Nurul mengatakan pihaknya masih memeriksa permohonan pencabutan laporan tersebut. Penghentian kasus akan diputuskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Kita tunggu info resmi dari Bareskrim ya untuk SP3-nya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Nurul.
Erwin Aksa mencabut laporannya pada Senin, 19 Juni 2023. Alasan pencabutan laporan karena keduanya sepakat berdamai.
"Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin, 19 Juni 2023.
Erwin Aksa sempat membeberkan perihal laporannya terhadap Rommy. Erwin menyebut kader PPP itu telah menudingnya penipu.
"Awalnya itu YouTube total politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
Kasus ini sejatinya telah masuk dalam tahap penyelidikan, sesuai Surat Perintah Lidik nomor: SP. Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber. Bareskrim Polri juga telah membuat surat perintah tugas sesuai Sprint Gas nomor: SP. Gas/408/V/RES.1.14/2023 /Dittipidsiber.
Penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang masuk pada Senin, 8 Mei 2023. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Rommy dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)