Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. Foto: Medcom/Ahmad Mustaqim.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. Foto: Medcom/Ahmad Mustaqim.

Erwin Aksa Cabut Laporan Terhadap Romahurmuziy

Siti Yona Hukmana • 20 Juni 2023 07:13
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Erwin sebelumnya melaporkan Rommy terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
 
"Sudah dicabut (laporan di Bareskrim)," kata Erwin saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
 
Pencabutan laporan dilakukan pada Senin, 19 Juni 2023. Erwin menyebut alasan dia mencabut laporan karena telah sepakat dengan Rommy diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dia tak menjelaskan kronologi bagaimana bisa berdamai dengan Rommy.

"Kelar secara kekeluargaan," ujar kader Partai Golkar itu.
 
Erwin sedianya sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pekan ini. Namun, pemeriksaan itu berpotensi urung dilakukan penyidik menyusul pencabutan laporan tersebut.
 
Baca juga: Laporkan Romahurmuziy, Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan

 
Untuk diketahui, kasus ini masuk dalam tahap penyelidikan, sesuai Surat Perintah Lidik nomor: SP. Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber. Bareskrim Polri juga telah membuat surat perintah tugas sesuai Sprint Gas nomor: SP. Gas/408/V/RES.1.14/2023 /Dittipidsiber.
 
Penyelidikan kasus berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang masuk pada Senin, 8 Mei 2023. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
 
Pelapor adalah Erwin Aksa dan terlapor Muhammad Romahurmuziy. Rommy dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Erwin Aksa sempat membeberkan perihal laporannya terhadap Rommy ke Bareskrim Polri. Erwin menyebut kader PPP itu telah menudingnya penipu.
 
"Awalnya itu YouTube total politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan