medcom.id, Jakarta: Sidang perdana dua mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli digelar Rabu, 18 Oktober 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya bakal mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sedianya digelar pada Senin, 16 Oktober 2017. Namun, sidang ditunda lantara Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo sakit.
Rochmadi dan Ali Sadli sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK saat menerima rasuah dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jarot Budi Prabowo dan Sugito, selaku Irjen Kemendes.
Baca: Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang
Keduanya disinyalir menerima uang sejumlah Rp240 juta. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan Jarot dan Sugito, Rochmadi membantah soal uang yang diterimanya.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Rochmadi dan Ali sebagai tersangka kasus pencucian uang. Keduanya diduga melakukan pencucian uang selama menjadi auditor BPK. Penyidik KPK telah menyita uang Rp1,65 miliar dan empat unit mobil, di antaranya Honda Odyssey, dua unit Mercedes-Benz, dan Honda CRV.
Sementara itu, proses hukum dua pejabat Kemendes, Sugito dan Jarot hampir memasuki babak akhir. Pada hari ini pula, Sugito dan Jarot diagendakan membacakan nota, pembelaan setelah pada sidang sebelumnya telah dituntut oleh jaksa.
(Baca juga: Pegawai Kemendes Traktir Auditor BPK Karaoke)
Sugito dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian yang dipimpin Menteri Eko Putro Sandjojo.
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana dua mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli digelar Rabu, 18 Oktober 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya bakal mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sedianya digelar pada Senin, 16 Oktober 2017. Namun, sidang ditunda lantara Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo sakit.
Rochmadi dan Ali Sadli sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK saat menerima rasuah dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jarot Budi Prabowo dan Sugito, selaku Irjen Kemendes.
Baca:
Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang
Keduanya disinyalir menerima uang sejumlah Rp240 juta. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan Jarot dan Sugito, Rochmadi membantah soal uang yang diterimanya.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Rochmadi dan Ali sebagai tersangka kasus pencucian uang. Keduanya diduga melakukan pencucian uang selama menjadi auditor BPK. Penyidik KPK telah menyita uang Rp1,65 miliar dan empat unit mobil, di antaranya Honda Odyssey, dua unit Mercedes-Benz, dan Honda CRV.
Sementara itu, proses hukum dua pejabat Kemendes, Sugito dan Jarot hampir memasuki babak akhir. Pada hari ini pula, Sugito dan Jarot diagendakan membacakan nota, pembelaan setelah pada sidang sebelumnya telah dituntut oleh jaksa.
(Baca juga: Pegawai Kemendes Traktir Auditor BPK Karaoke)
Sugito dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian yang dipimpin Menteri Eko Putro Sandjojo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)