Ketua Komisi II Zainudin Amali - MTVN/M Rodhi Aulia
Ketua Komisi II Zainudin Amali - MTVN/M Rodhi Aulia

Yusril dan Refli Diminta Pendapat soal Perppu Ormas

Ilham wibowo • 18 Oktober 2017 12:45
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI masih terus meminta pendapat sejumlah pihak terkait Perppu Pembubaran ormas. Hari ini, komisi mengundang pakar hukum.
 
"Hari ini kita menjadwalkan mengundang tujuh pakar hukum," kata Ketua komisi II Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2018.
 
Dua pakar hukum sudah menghadiri undangan Komisi II, yakni Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin. Sementara, pakar lain yang diundang yakni Azyumardi Azra, Margarito Kamis, Refli Harun, dan Fitra Arsil.

Zainudin menuturkan, komisi memanggil para pakar untuk meyakinkan kalau Perppu Pembubaran Ormas perlu ada atau tidak. "DPR khususnya Komisi II ingin meyakinkan pada masyarakat dan khususnya pada fraksi, bahwa kalau pun pendapat akhirnya itu disepakati di DPR itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak," ujar Zainudin.
 
(Baca juga: Komisi II: NU & Muhamadiyah Memahami Urgensi Perppu Ormas)
 
Kemarin, Komisi II mendengarkan pendapat dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhamadiyah. Politikus Golkar itu menuturkan, pembahasan Perppu mesti dilalui dengan proses mendengarkan pendapat dari banyak pihak. 
 
Sehingga, hasil keputusan tidak berlarut-larut berbuah polemik. "Senin saya akan laporan ke Bamus dan hari Selasa tanggal 24 kita harapkan sudah masuk di paripurna. Apapun hasilnya," pungkas dia. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan