Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Keterlibatan Pejabat Kemenpora Bakal Dibongkar

Juven Martua Sitompul • 12 Maret 2019 07:00
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap ihwal suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI. Semua peran pihak yang terlibat akan dibongkar dalam persidangan.
 
"Secara lebih spesifik dakwaan itu belum menguraikan seluruh fakta fajta yang ada, nanti fakta fakta akan dibuka di proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
 
Dalam dakwaan dua petinggi KONI Johny E Awuy dan Ending Fuad Hamidy, jaksa penuntut telah mengurai proses pengajuan proposal hingga pencairan anggaran hibah. Termasuk, peran-peran yang terlibat.

Namun, dipastikan Febri, jaksa penuntut bakal merunut lebih detail skandal suap, khususnya mengungkap orang-orang yang paling berperan dalam kasus ini dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 
"Ada orang orang tertentu yang peranya kami duga signifikan artinya punya peran beberapa hal ya mulai dari mengatur sampai menentukan, ada juga pihak tertentu yang punya peran misalnya dalam proses pencairan dan lain-lain," ujarnya.
 
Febri menyebut mereka yang akan dihadirkan dalam sidang adalah para saksi yang sebelumnya diperiksa selama proses penyidikan. Dia berharap semua saksi bersikap kooperatif dan mengungkap semuanya secara jujur.
 
"Jadi terlalu awal saya kira kalau hari ini kita jelaskan semua karena ada banyak fakta yang nanti akan kami hadirkan dan kami uji di proses persidangan dengan bukti bukti yang ada," pungkasnya.
 
Baca: Pejabat Kemenpora Cicil Rumah Pakai Uang Suap
 
Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy didakwa telah menyuap pejabat Kemenpora yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto. Suap diberikan agar pencairan dana hibah untuk KONI dipercepat.
 
Johny dan Ending didakwa telah menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
 
Atas perbuatanya, Johny dan Ending didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan