Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir - ANT/Yudhi Mahatma.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir - ANT/Yudhi Mahatma.

Bachtiar Nasir Tak Hadir Pemeriksaan untuk Eggi Sudjana

Siti Yona Hukmana • 16 Mei 2019 09:30
Jakarta: Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tak bakal menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan makar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana. 
 
"Tidak, tidak hadir pemeriksaan. Tadi malam saya sudah antar surat permohonan ke Polda Metro," kata Kuasa Hukum Bachtiar, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
 
Aziz mengatakan kliennya saat ini masih berada di Arab Saudi sejak Jumat, 10 Mei 2019. Bachtiar 
sedang melaksanakan ibadah umrah dan menghadiri undangan kegiatan Liga Dunia Islam yang diselenggarakan pada 19-22 Mei 2019. 

"Di surat itu kita minta saja kalau enggak bisa hadir gitu," ujar Aziz.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
(Baca juga: BPN Menyiapkan Bantuan Hukum untuk Eggi Sudjana)
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik menangkap Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan. 
 
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 
 
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. 
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dengan ancaman penjara seumur hidup.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan