Jakarta: Staf Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, mengaku tertekan selama diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendri menyebut ada yang tak sesuai fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya berada di bawah tekanan juga, ada rasa takut. Saya memberikan keterangan yang sebagian faktanya tidak demikian," kata Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019.
Baca: Irwandi Yusuf Merasa Dikorbankan
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri kemudian menanyakan apakah keterangan dalam BAP telah ditandatangani pada setiap halaman dan sempat dibaca Hendri. Ia mengaku tak membaca seluruhnya. Ia juga sempat meminta perubahan kepada penyidik.
"Tapi penyidik jawab silakan itu disampaikan di persidangan saja," ujar Hendri.
Hal serupa diungkapkan Teuku Saiful. Ada beberapa perubahan pada BAP.
"(Keterangan) yang sesuai dan ada yang belum saya perbaiki yang mulia. Karena saya trauma mau (diancam) dibunuh, mau dibakar rumah," ujar Saiful.
Baca: Eks Wagub Aceh M Nazar Diduga Terima Gratifikasi
Hendri dan Saiful diperiksa bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Ketiganya duduk di kursi pesakitan untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Irwandi Yusuf sebelumnya didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui Hendri dan Teuku Saiful.
Uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108,724 miliar.
Jakarta: Staf Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, mengaku tertekan selama diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendri menyebut ada yang tak sesuai fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya berada di bawah tekanan juga, ada rasa takut. Saya memberikan keterangan yang sebagian faktanya tidak demikian," kata Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019.
Baca: Irwandi Yusuf Merasa Dikorbankan
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri kemudian menanyakan apakah keterangan dalam BAP telah ditandatangani pada setiap halaman dan sempat dibaca Hendri. Ia mengaku tak membaca seluruhnya. Ia juga sempat meminta perubahan kepada penyidik.
"Tapi penyidik jawab silakan itu disampaikan di persidangan saja," ujar Hendri.
Hal serupa diungkapkan Teuku Saiful. Ada beberapa perubahan pada BAP.
"(Keterangan) yang sesuai dan ada yang belum saya perbaiki yang mulia. Karena saya trauma mau (diancam) dibunuh, mau dibakar rumah," ujar Saiful.
Baca: Eks Wagub Aceh M Nazar Diduga Terima Gratifikasi
Hendri dan Saiful diperiksa bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Ketiganya duduk di kursi pesakitan untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Irwandi Yusuf sebelumnya didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui Hendri dan Teuku Saiful.
Uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108,724 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)