Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Wagub Aceh M Nazar Diduga Terima Gratifikasi

Fachri Audhia Hafiez • 25 Februari 2019 18:28
Jakarta: Karyawan PT Nindya Karya Bayu Ardhianto menyebut ada uang Rp700 juta yang mengalir ke Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012, Muhammad Nazar. Uang itu diduga diberikan terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang di Aceh.
 
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apakah ada orang lain yang menerima uang selain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Bayu mengakui bahwa ada uang untuk wakil gubernur.
 
"Iya. Jadi saya tulis (dalam pembukuan) pengeluaran ada NAD 1 itu gubernur dan NAD 2 itu wakil gubenur. Untuk Pak Wakil Gubernur senilai Rp700 juta," kata Bayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.
 
Bayu mengatakan, dia mengetahui adanya nilai uang itu karena mencatat langsung pengeluaran uang tersebut, termasuk pemberian duit kepada Irwandi.
 
Dalam perkara ini, Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi bersama orang kepercayaannya yakni Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Uang itu diterima melalui Board of Management (BoM) PT Nindya Karya - PT Tuah Sejati Joint Operation (JO).
 
Baca: Saksi Setor Rp29,8 Miliar Buat Irwandi Yusuf
 
Kemudian JPU KPK kembali mengonfirmasi, apakah uang yang dicatat untuk Wagub Nazar termasuk dalam jumlah yang diterima Irwandi. Bayu bilang, uang untuk Wagub Nazar di luar angka yang diterima Irwandi.
 
"Dicatat tersendiri Pak," ujar Bayu.
 
Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza yang turut diperiksa sebagai saksi merinci, Irwandi menerima Rp 29,895 miliar. Sementara Izil Azhar sebesar Rp 2,594 miliar.
 
Uang puluhan miliaran itu diduga berasal dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Proyek itu senilai Rp700 miliar.
 
Irwandi tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK. Padahal, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.
 
Atas perbuatannya, Irwandi dijerat pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan