Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Muhammad Iqbal mengatakan Andi Arief (AA) memulai masa rehabilitasi ketergantungan obat hari ini, Rabu, 6 Maret 2019. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ya, rencana hari ini AA akan mulai rehabilitasi di BNN. Awalnya di sini dulu, nanti BNN akan menyampaikan bagaimana detailnya tentang proses rehab itu," kata Iqbal, di Direktorat Tindak Pidana Narkoba BNN, Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2019.
Dia mengungkapkan rehabilitasi yang akan dijalani mantan staf khusus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu berupa rehab medis. Hal itu dilakukan karena Andi Arief memiliki ketergantungan pada narkoba.
"Namanya rehab kesehatan, berarti kesehatannya, rehab medis namanya," kata Iqbal.
Pengacara Andi Arief, Dedi Yahya mengakui, kliennya kecanduan narkoba. Ini berdasarkan hasil asesmen atau analisis dari tim terpadu BNN.
(Baca juga: Andi Arief Diperbolehkan Gunakan Ponsel Saat Diperiksa BNN)
"Ketergantungan pasti ada. Beberapa kali saya sampaikan, ketergantungan itulah yang mengakibatkan rehabilitasi kesehatannya. Sehingga seperti itu rekomendasi dari panti rehabnya," kata Dedi.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief sudah dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi. Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan.
Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Muhammad Iqbal mengatakan Andi Arief (AA) memulai masa rehabilitasi ketergantungan obat hari ini, Rabu, 6 Maret 2019. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ya, rencana hari ini AA akan mulai rehabilitasi di BNN. Awalnya di sini dulu, nanti BNN akan menyampaikan bagaimana detailnya tentang proses rehab itu," kata Iqbal, di Direktorat Tindak Pidana Narkoba BNN, Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2019.
Dia mengungkapkan rehabilitasi yang akan dijalani mantan staf khusus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu berupa rehab medis. Hal itu dilakukan karena Andi Arief memiliki ketergantungan pada narkoba.
"Namanya rehab kesehatan, berarti kesehatannya, rehab medis namanya," kata Iqbal.
Pengacara Andi Arief, Dedi Yahya mengakui, kliennya kecanduan narkoba. Ini berdasarkan hasil asesmen atau analisis dari tim terpadu BNN.
(Baca juga:
Andi Arief Diperbolehkan Gunakan Ponsel Saat Diperiksa BNN)
"Ketergantungan pasti ada. Beberapa kali saya sampaikan, ketergantungan itulah yang mengakibatkan rehabilitasi kesehatannya. Sehingga seperti itu rekomendasi dari panti rehabnya," kata Dedi.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief sudah dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi. Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)