Jakarta: Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan pasrah dengan aturan baru bagi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahanan keluar rumah tahanan kini harus diborgol.
"Saya hanya menghormati proses hukum (diborgol) dan menghormati KPK," kata Taufik usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.
Tersangka kasus suap itu tidak banyak bicara. Dia hanya meminta dimudahkan menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Sebagai manusia muslim, saya mengharapkan petunjuk dari Allah. Semoga diberikan jalan yang lurus," ucap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan pada Taufik terkait dengan penambahan masa tahanan. Masa penahanan diperpanjang terhitung 4 Januari 2019 sampai 3 Februari 2019.
"TK (Taufik Kurniawan) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," ucap Febri.
(Baca juga: KPK Bidik Pimpinan DPR Lain di Suap Kebumen)
Taufik ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Dia diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sejumlah Rp3,6 miliar.
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBNP 2016. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan pasrah dengan aturan baru bagi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahanan keluar rumah tahanan kini harus diborgol.
"Saya hanya menghormati proses hukum (diborgol) dan menghormati KPK," kata Taufik usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.
Tersangka kasus suap itu tidak banyak bicara. Dia hanya meminta dimudahkan menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Sebagai manusia muslim, saya mengharapkan petunjuk dari Allah. Semoga diberikan jalan yang lurus," ucap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan pada Taufik terkait dengan penambahan masa tahanan. Masa penahanan diperpanjang terhitung 4 Januari 2019 sampai 3 Februari 2019.
"TK (Taufik Kurniawan) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," ucap Febri.
(Baca juga:
KPK Bidik Pimpinan DPR Lain di Suap Kebumen)
Taufik ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Dia diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sejumlah Rp3,6 miliar.
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBNP 2016. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)