Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan - MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan - MI/Rommy Pujianto

KPK Bidik Pimpinan DPR Lain di Suap Kebumen

Juven Martua Sitompul • 13 November 2018 14:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016 tak berhenti di Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Penyidik telah mengantongi bukti adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak, termasuk legislator senayan yang lain.
 
"Yang pasti memang kasus Kebumen ini fakta-faktanya berkembang mulai dari PNS, anggota DPRD, korporasi TPPU, hingga pimpinan DPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
 
Febri mempersilakan para tersangka, khususnya Taufik, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap Kebumen ini. Terlebih, pada persidangan terdakwa Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad (MYF) terungkap adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak lain.

"Kalau ada informasi lain, termasuk yang memang ingin disampaikan tersangka, silakan. Salah satunya tentang 'ini tidak gratis buat teman-teman', apakah ini klaim atau memang ada pihak lain? Silakan disampaikan," ujar dia. 
 
Tak hanya itu, penyidik menduga Yahya Fuad sempat berupaya mendekati beberapa pimpinan DPR selain Taufik untuk meloloskan DAK. Namun, Febri mengaku belum mendapat informasi lebih detail sosok pimpinan DPR yang dimaksud.
 
"Memang ada upaya dari MYF untuk mendekati beberapa pimpinan DPR, meskipun sejauh ini baru ada satu yang merespons hingga membicarakan soal komitmen fee," beber dia. 
 
(Baca juga: KPK Selisik Uang Suap DAK Kebumen ke PAN)
 
Pada sidang tuntutan, jaksa KPK mengungkap Yahya Fuad sempat meminta bantuan hampir ke semua anggota DPR yang terdaftar di daerah pemilihan Kebumen ‎untuk membantu pembangunan di Kabupaten Kebumen. Di antaranya, Taufik Kurniawan, Bambang Soesatyo, Romahurmuziy, Utut Adianto, Taufik Abdullah, serta Darori Ronodipuro.
 
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
 
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBNP 2016. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
 
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: KPK Minta Taufik Kurniawan 'Bernyanyi')
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan