"Sering main sama kita Pak Koko, karena kasus ini (perusakan barang bukti) ikut men-support saja," kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
David sedih melihat sahabatnya terjerat kasus hukum. Dia berharap, kejadian ini tidak terulang lagi ke depan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia berharap kedatangannya itu bisa menguatkan Jokdri. Untuk itu, David sengaja duduk di bangku depan untuk menemani Jokdri.
"Sebagai olahragawan men-support saja karena dulu sebagai pejabat ketua umum kita ada paguyaban mantan nasional Indonesia Football Ambassador," tutur David.
(Baca juga: Penahanan Jokdri Buka Pintu Kasus Pengaturan Skor)
Mantan Plt. Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) bakal menghadapi sidang perdana hari ini. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan tiga orang itu untuk merusak garis polisi dan masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop.
Penetapan sebagai tersangka terhadap Joko Driyono dilakukan setelah menggeledah rumahnya dan ruang kerjanya pada Kamis, 14 Februari 2019. Atas status tersangka itu, polisi melakukan pencekalan.
Dia disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti.
(REN)