Ilustrasi sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1--Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1--Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eni Disebut Akan Memudahkan Lobi dengan PLN

Fachri Audhia Hafiez • 07 Februari 2019 15:25
Jakarta: Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VII periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih pernah meneleponnya, terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1). Menurut Rudy, telepon dari Eni itu atas permintaan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
 
Hal itu disampaikan Rudy dalam sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
"Jadi awalnya saya tidak mengerti kalau ada bantuan atau fasilitator dari pihak lain tentang itu, jadi pada saat itu saya terima telepon. Saya angkat kemudian beliau mengenalkan ke saya ini Eni, 'terus kalau ada kesulitan coba telepon saya'," kata Rudy di lokasi, Kamis, 7 Februari 2019.

Rudy saat itu baru mengetahui bahwa peran Eni akan membantu sebagai fasilitator untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
 
"Saya telepon Pak Kotjo siapa ini, oh itu nanti yang akan membantu kalau ada deadlock dengan pihak PLN," ucap Rudy.
 
Baca: Eni Saragih Menghadapi Tuntutan
 
Rudy menjelaskan, awalnya dia tertarik berpartisipasi dalam proyek PLTU Riau-1 lantaran cadangan batubara PT Samantaka yang melimpah. Dia menjelaskan, pada tahun 2014, sumber daya batubara PT Samantaka sebanyak 201 juta metrik ton, kemudian cadangannya 50 juta metrik ton.
 
"Pemerintah menggalakkan program listrik 35 ribu megawatt. Di mana yang 10 ribu megawatt yang dilaksanakan pemerintah, dan 25 ribu megawatt diserahkan ke swasta. Saya memberanikan diri untuk merealisasikan ide ini, beliau Pak Kotjo bilang bagus kalau bisa dilaksanakan silahkan," ujar Rudy.
 
Proyek PLTU Riau-1 salah satu bagian dari program listrik yang dicanangkan pemerintah. Proyek itu rencananya digarap Blackgold Natural Recourses Limited, lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.
 
Eni diduga berperan untuk memuluskan deal proyek, lantaran Komisi VII bermitra dengan PLN. Eni juga diketahui beberapa kali bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir terkait proyek PLTU Riau-1.
 
Idrus Marham sebelumnya didakwa bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima suap Rp2.250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 2017.
 
Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan