Terdakwa Eni Maulani Saragih - Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.
Terdakwa Eni Maulani Saragih - Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.

Eni Saragih Menghadapi Tuntutan

Fachri Audhia Hafiez • 06 Februari 2019 07:29
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sidang diagendakan Rabu, 6 Februari 2019, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Eni sebelumnya didakwa menerima uang suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
 
Proyek PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan itu dibawa langsung oleh Kotjo.

Selain menerima suap, Eni juga diduga menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
 
Penerimaan pertama berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso sejumlah Rp250 juta. Pada Mei 2018, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi PT Smelting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, agar dapat melakukan impor bahan berbahaya beracun (B3), yaitu limbah tembaga yang akan diolah jadi copper slag.
 
(Baca juga: Eni Anggap Uang dari Kotjo Halal)
 
Penerimaan kedua berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI). Eni menerima Rp100 juta dan SGD40 ribu.
 
Kepentingan Herwin sama dengan Prihadi yakni meminta Eni memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
 
Ketiga, Eni menerima Rp5 miliar dari Samin selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta bantuan untuk anak perusahaannya PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).
 
Dia meminta bantuan Eni terkait pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
 
Kemudian penerimaan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sebesar Rp250 juta. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII, Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq, yang maju dalam pemilihan kepala daerah sebagai calon Bupati Temanggung tahun 2018.
 
Akibat perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
(Baca juga: Idrus Beri SGD18 Ribu untuk Biaya Pilkada Suami Eni)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan