Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sempat meminjam uang kepada mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Uang pinjaman itu akan digunakan untuk keperluan Pilkada suami Eni, Muhammad Al Khadziq (MAK) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Eni saat bersaksi untuk Idrus Marham dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Saya minta bantuan Pak Idrus Marham, saya ada hajat pilkada. Pinjam sebenarnya, dan dikasih sama pak Idrus SGD18 ribu," kata Eni di lokasi, Selasa, 29 Januari 2019.
Eni kemudian dikulik oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lantaran pemberian uang itu dalam bentuk SGD. Dia mengaku tak mematok uang pinjaman ke Idrus. Eni bilang, tanpa menerima alasan apapun, dia akhirnya menerima pinjaman dalam bentuk mata uang asing itu.
"Saya katakan pinjam berapa saja kapasitas meminjam bukan meminta," ucap Eni.
Baca: Eni Saragih Pasrah
Eni sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-I).
Dalam surat dakwaan, diketahui uang tersebut mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Uang untuk Munaslub diminta Eni kepada Kotjo atas perintah Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sempat meminjam uang kepada mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Uang pinjaman itu akan digunakan untuk keperluan Pilkada suami Eni, Muhammad Al Khadziq (MAK) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Eni saat bersaksi untuk Idrus Marham dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Saya minta bantuan Pak Idrus Marham, saya ada hajat pilkada. Pinjam sebenarnya, dan dikasih sama pak Idrus SGD18 ribu," kata Eni di lokasi, Selasa, 29 Januari 2019.
Eni kemudian dikulik oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lantaran pemberian uang itu dalam bentuk SGD. Dia mengaku tak mematok uang pinjaman ke Idrus. Eni bilang, tanpa menerima alasan apapun, dia akhirnya menerima pinjaman dalam bentuk mata uang asing itu.
"Saya katakan pinjam berapa saja kapasitas meminjam bukan meminta," ucap Eni.
Baca: Eni Saragih Pasrah
Eni sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-I).
Dalam surat dakwaan, diketahui uang tersebut mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Uang untuk Munaslub diminta Eni kepada Kotjo atas perintah Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)