medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus penggerebekan pabrik beras PT Indo Beras Unggul (IBU). Seorang tersangka itu disebut sebagai petinggi PT IBU.
"Inisialnya TW," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu 2 Agustus 2017.
Agung enggan berbicara lebih rinci mengenai proses penersangkaan TW. "Nanti dijelaskan dirilis siang ini, supaya lengkap," kata dia.
Senin 31 Juli, Penyidik Dittipideksus memeriksa enam saksi kasus dalam kasus ini. Empat di antaranya dari jajaran direksi, yakni Jojoseng, Jarot, Aminudin, dan Antoni.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah Bareskrim Polri menggerebek pabrik beras milik PT IBU, Kamis 21 Juli. PT IBU diduga melakukan kecurangan dalam penjualan beras.
Baca: Bareskrim Periksa 4 Direksi PT IBU
Penggerebekan dilakukan di pabrik beras PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan disaksikan langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Terkait perbuatannya, PT IBU diduga melanggar Pasal 383 Bis KUHP, Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDR8YXK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus penggerebekan pabrik beras PT Indo Beras Unggul (IBU). Seorang tersangka itu disebut sebagai petinggi PT IBU.
"Inisialnya TW," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya saat dihubungi
Metrotvnews.com, Rabu 2 Agustus 2017.
Agung enggan berbicara lebih rinci mengenai proses penersangkaan TW. "Nanti dijelaskan dirilis siang ini, supaya lengkap," kata dia.
Senin 31 Juli, Penyidik Dittipideksus memeriksa enam saksi kasus dalam kasus ini. Empat di antaranya dari jajaran direksi, yakni Jojoseng, Jarot, Aminudin, dan Antoni.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah Bareskrim Polri menggerebek pabrik beras milik PT IBU, Kamis 21 Juli. PT IBU diduga melakukan kecurangan dalam penjualan beras.
Baca: Bareskrim Periksa 4 Direksi PT IBU
Penggerebekan dilakukan di pabrik beras PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan disaksikan langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Terkait perbuatannya, PT IBU diduga melanggar Pasal 383 Bis KUHP, Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)