Jakarta: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Indramayu, Wawang Irawan, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
KPK juga memanggil staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Muhammad Firmansyah, staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Adrian, dan staf Bank Pembangunan Daerah Banten Ridwan Budiman. Mereka akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
Belum diketahui peran para saksi dalam kasus ini. Diduga kuat saksi yang dipanggil hari ini dimintai keterangan soal aliran dana terkait proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korup
Sedangkan, Syahri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Jakarta: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Indramayu, Wawang Irawan, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
KPK juga memanggil staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Muhammad Firmansyah, staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Adrian, dan staf Bank Pembangunan Daerah Banten Ridwan Budiman. Mereka akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
Belum diketahui peran para saksi dalam kasus ini. Diduga kuat saksi yang dipanggil hari ini dimintai keterangan soal aliran dana terkait
proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korup
Sedangkan, Syahri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)