Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono (SPR), Ketua DPRD Tulungagung.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait prosedur pemberian bantuan dari Provinsi ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 22 Agustus 2019.
Baca Juga: KPK Ultimatum Soekarwo
Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zainal Abidin dan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nuwiyatno. Febri menyebut pihaknya telah memeriksa 50 saksi terkait kasus ini.
"Dari unsur DPRD Kabupaten Tulungagung, PNS pemkab Tulungagung, juga swasta," ujarnya.
Dalam minggu ini KPK juga melakukan sejumlah kegiatan di Surabaya. Dan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jawa Timur.
Diantaranya Mantan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Ahmad Sukardi; Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Fattah Jasin; PNS Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hendry Setyawan; Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ, RB Fattah Jasin; Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo; dan Kabid Inpraswil BAPPEDA Provinsi Jatim, Toni Indriyanto.
"Pada sejumlah saksi dari unsur pejabat di Pemprov Jawa Timur ini fokus KPK adalah pada aspek penganggaran, khususnya proses alokasi Bantuan Keuangan dari anggaran Pemprov ke Kabupaten atau Kota di Jatim, khususnya Tulungagung," tungkas Febri.
KPK telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono (SPR), Ketua DPRD Tulungagung.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait prosedur pemberian bantuan dari Provinsi ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 22 Agustus 2019.
Baca Juga:
KPK Ultimatum Soekarwo
Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zainal Abidin dan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nuwiyatno. Febri menyebut pihaknya telah memeriksa 50 saksi terkait kasus ini.
"Dari unsur DPRD Kabupaten Tulungagung, PNS pemkab Tulungagung, juga swasta," ujarnya.
Dalam minggu ini KPK juga melakukan sejumlah kegiatan di Surabaya. Dan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jawa Timur.
Diantaranya Mantan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Ahmad Sukardi; Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Fattah Jasin; PNS Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hendry Setyawan; Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ, RB Fattah Jasin; Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo; dan Kabid Inpraswil BAPPEDA Provinsi Jatim, Toni Indriyanto.
"Pada sejumlah saksi dari unsur pejabat di Pemprov Jawa Timur ini fokus KPK adalah pada aspek penganggaran, khususnya proses alokasi Bantuan Keuangan dari anggaran Pemprov ke Kabupaten atau Kota di Jatim, khususnya Tulungagung," tungkas Febri.
KPK telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)