Jakarta: Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengaku difitnah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo tak masalah dengan pernyataan Kivlan tersebut.
"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan (Kivlan) dalam pemeriksaan silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2019.
Dedi mengatakan langkah yang diambil Polri sesuai dengan Undang-undang. Polri membutuhkan keterangan dari saksi, saksi ahli, tersangka, dan bukti dari sejumlah dokumen dan surat.
"Itu semua didalami oleh penyidik. Kalau misalkan tersangka (Kivlan) tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," ucap Dedi.
Baca: Kivlan Ngotot Difitnah
Setelah melalui penyelidikan, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara di pengadilan. Bukti-bukti dan keterangan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
"Itu nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan pengadilan secara transparan, terbuka dan jujur adil," sambungnya.
Sebelumnya, Kivlan dikonfrontir dengan tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati dan Iwan Kurniawan. Kivlan mengaku difitnah.
Konfrontasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran aliran dana yang diduga diberikan Habil Marati kepada Kivlan. Aliran dana ini berkaitan dengan dugaan pembelian senjata api untuk perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Kivlan mengaku difitnah para saksi yang menyebutkan telah memberikan uang sebesar SGD15.000 kepada Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan bahwa itu sama sekali tak benar.
Jakarta: Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengaku difitnah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo tak masalah dengan pernyataan Kivlan tersebut.
"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan (Kivlan) dalam pemeriksaan silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2019.
Dedi mengatakan langkah yang diambil Polri sesuai dengan Undang-undang. Polri membutuhkan keterangan dari saksi, saksi ahli, tersangka, dan bukti dari sejumlah dokumen dan surat.
"Itu semua didalami oleh penyidik. Kalau misalkan tersangka (Kivlan) tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," ucap Dedi.
Baca: Kivlan Ngotot Difitnah
Setelah melalui penyelidikan, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara di pengadilan. Bukti-bukti dan keterangan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
"Itu nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan pengadilan secara transparan, terbuka dan jujur adil," sambungnya.
Sebelumnya, Kivlan dikonfrontir dengan tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati dan Iwan Kurniawan. Kivlan mengaku difitnah.
Konfrontasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran aliran dana yang diduga diberikan Habil Marati kepada Kivlan. Aliran dana ini berkaitan dengan dugaan pembelian senjata api untuk perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Kivlan mengaku difitnah para saksi yang menyebutkan telah memberikan uang sebesar SGD15.000 kepada Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan bahwa itu sama sekali tak benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)