Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Presiden Diminta Menahan Diri

Antara • 02 Oktober 2019 21:13
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Penolak revisi UU KPK diharap mengambil jalur konstitusional.
 
“Sudah ada UU atau aturan hukum yang disahkan melalui rapat paripurna bulan lalu, sehingga yang namanya kekosongan hukum atau kegentingan yang mendesak untuk diterbitkannya perppu (tidak ada)," kata Koordinator Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) Carlos dalam aksi di silang Monas, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
 
Selain itu, dia meminta Presiden segera melantik pimpinan yang baru KPK Firli Bahuri cs. Pasalnya, pimpinan KPK mengalami ketimpangan lantaran tiga pimpinannya telah menyatakan mengundurkan diri.

“Sehingga harus segera diisi oleh pimpinan KPK yang baru,” ucap dia.
 
MPD juga mengimbau masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, termasuk dalam menyampaikan aspirasi. "Hindari aksi anarkistis yang lebih banyak menimbulkan kemudaratan," pungkas Carlos.
 
Dalam aksi damai ini, MPD dan Srikandi Milenials sempat menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Mereka juga membentangkan bendera merah putih raksasa dalam perjalanan mereka. 
 
Para perempuan muda yang tergabung dalam Srikandi Milenials mengenakan bawahan batik dan atas kaus berwarna putih. Pakaian itu dikenakan karena aksi bertepatan dengan Hari Batik Nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan