Politikus PDI Perjuangan Yasonna Laoly.
Politikus PDI Perjuangan Yasonna Laoly.

Yasonna Berharap Presiden Tak Terbitkan Perppu KPK

Nur Azizah • 02 Oktober 2019 14:30
Jakarta: Anggota DPR Yasonna Laoly meminta Presiden Joko Widodo tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu akan membuat pemerintah terlihat tak konsisten.
 
"Saya kan hanya mengatakan mari kita didik bangsa ini untuk konsisten dalam melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan menekan-nekan," kaya Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019.
 
Yasonna menyarankan pemerintah membiarkan UU tersebut diterapkan lebih dulu. Jika tetap ingin merevisi, pemerintah harus membuat legislative review atau pengkajian ulang di tingkat legislatif.

"Kita atur secara konstitusional. Kalau mau jalankan dulu. Kalau mau nanti tidak sempurna, buat legislative review. Buat revisi yang mungkin ada perbaikannya," kata dia.
 
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini meminta masyarakat tak berburuk sangka. Sebab, UU KPK belum dijalankan.
 
"Belum ada perbaikan sudah suudzon begitu. Kan enggak begitu caranya. Jalankan dulu," ungkap dia. 
 
Yasonna paham penerbitan perppu merupakan hak prerogratif Presiden. "Sebaiknya jangan, tapi kan kewenangan menetapkan perppu hak prerogratif Presiden," kata Yasonna.
 
Pakar hukum tata negara dan administrasi negara I Gede Panca Astawa sependapat dengan Yasonna. Ia meminta Jokowi hati-hati dalam menerbitkan perppu.
 
"Saya hanya mengingatkan untuk jangan sekali-kali Presiden menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan, karena Presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata I Gede di Jakarta, Senin, 30 September 2019.
 
Menurut Gede, penerbitan perppu bisa dianggap tindakan penyalahgunaan wewenang Presiden. Apalagi isi Perppu itu berupa pembatalan sejumlah poin revisi yang menjadi dasar perbaikan Lembaga Antirasuah.
 
"Jadi saran saya sekali lagi, kalau Presiden harus menerbitkan perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan," jelas Gede.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan