Hikmahanto Juwana. Foto: MI/Rommy Pujianto
Hikmahanto Juwana. Foto: MI/Rommy Pujianto

Status WNI Arcandra Seharusnya Tidak Sah

Achmad Zulfikar Fazli • 08 September 2016 07:01
medcom.id, Jakarta: Status kewargangraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI) seharusnya tidak sah. Sebab, dasar pemberian status ini tidak mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
 
"Saya sih bilang karena enggak ada dasarnya, ya enggak sah," tegas Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana kepada Metrotvnews.com, Rabu (7/9/2016) malam.
 
Kendati demikian, surat keputusan terkait status WNI Arcandra telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dengan begitu, status WNI kini kembali melekat kepada mantan menteri ESDM itu.

Tetapi, status ini bisa saja gagal bila ada yang menggugat surat keputusan tersebut. "Kalau misalnya toh enggak ada yang mempermasalahkan, ya mungkin sah saja," ucap dia.

Baca: Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham

Hanya, Hikmahanto sedikit menyesalkan hal ini. Sebab, Pemerintah telah menciptakan preseden buruk dalam memberikan status kewarganegaraan. Menurut dia, keputusan ini seharusnya dipikirkan secara matang mengingat ini akan berlaku jangka panjang. Sehingga, Pemerintah ke depannya tidak mudah memberikan status kewarganegaraan.
 
Status WNI Arcandra Seharusnya Tidak Sah
Menteri ESDM Arcandra Tahar (MI/PANCA SYURKANI).
 
Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM setelah menjabat selama 20 hari. Waktu yang cukup pendek menjabat sebagai menteri. Arcandra diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012, paspor itu berlaku hingga 2022.
 
Sebelum dipanggil Presiden Joko Widodo, Arcandra merupakan CEO Petroneering LLC, sebuah perusahaan pengelolaan minyak laut lepas di Houston, Texas. Arcandra telah tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Kini, Arcandra tak memiliki kewarganegaraan karena aturan yang ada di Amerika Serikat dan Indonesia.
 
Usai diberhentikan secara terhormat, Arcandra muncul di Istana Kepresidenan jelang upacara penurunan bendera peringatan 71 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Arcandra membawa beberapa berkas saat memasuki Istana. Pria asal Pariaman ini enggan berkomentar terkait pencopotannya.
 
Arcandra pun tak banyak komentar saat ditanyakan kemungkinan kembali duduk di posisi Menteri ESDM yang dijabat selama 20 hari. Ia mengatakan, mengabdi kepada negara tak harus menjadi menteri.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan