Kasus dugaan pencurian sapi yang dilakukan Samsul Bahri alias Baba dengan korban ibunya, Miswana, berakhir dengan restorative justice. Dok. Kejaksaan Agung
Kasus dugaan pencurian sapi yang dilakukan Samsul Bahri alias Baba dengan korban ibunya, Miswana, berakhir dengan restorative justice. Dok. Kejaksaan Agung

Kasus Anak Curi Sapi Orang Tua Berakhir dengan Restorative Justice

Candra Yuri Nuralam • 12 Juni 2022 18:39
Jakarta: Kasus dugaan pencurian sapi yang dilakukan Samsul Bahri alias Baba dengan korban ibunya, Miswana, berakhir dengan restorative justice. Perkara itu dihentikan karena Miswana memaafkan Baba.
 
"Korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya, sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Minggu 12 Juni 2022.
 
Kasus pencurian sapi yang dilakukan Baba ditangani Kejaksaan Negeri Situbondo. Perkawa ini dimulai ketika Miswana mempercayakan sapi limosinnya kepara Ermawi untuk dirawat. Miswana dan Ermawi sepakat hasil penjualan bakal dibagi dua.

Baba kemudian mencuri sapi itu pada Rabu, 6 April 2022. Baba mengambil sapi tanpa izin Ernawi dengan cara membawanya menggunakan mobil pick up. Sapi itu dijual ke pihak lain dengan harga Rp13 juta.
 
Miswana melaporkan kejadian itu ke Polsek Asembagus pada 7 April 2022. Saat melapor, Miswana meminta polisi memproses Baba.
 
"Akhirnya, Samsul Bahri alias Baba berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ketut.
 
Baca: Keadilan Restoratif: Polisi Bebaskan 40 Petani Diduga Curi Kelapa Sawit
 
Kasus itu sempat dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar memerintahkan bawahannya untuk menyelesaikan kasus ini tanpa proses peradilan saat mengetahui tersangkanya merupakan anak kandung dari korban.
 
Kejaksaan Negeri Situbondo mempertemukan Miswana dan Baba untuk mediasi damai pada 7 Juni 2022. Mediasi itu disaksikan kepala desa, penyidik Polsek Asembagus, dan tokoh masyarakat setempat.
 
Miswana akhirnya memaafkan anaknya dalam mediasi itu. Kedua pihak meminta kasus ini dihentikan.
 
"Tersangka Samsul Bahri alias Baba pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut," tutur Ketut.
 
Setelah kesepakatan damai itu, Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Permintaan itu disetujui karena korban sudah mengampuni pelaku.
 
Baba sudah dibebaskan tanpa syarat pada Kamis, 9 Juni 2022. Penghentian penuntutan juga dilakukan karena Baba baru pertama kali melakukan tindak pidana dan dikenal baik oleh masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan