Bengkulu: Sebanyak 40 petani yang ditangkap jareba diduga mencuri kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko pada awal Mei lalu dibebaskan. Kepolisian menerapkan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus antara petani dan pihak perusahaan.
Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara petani dan PT Daria Dharma Pratama. Mediasi disaksikan pula tokoh masyarakat setempat.
Puluhan petani tersebut kemudian dikembalikan ke pihak keluarga usai melengkapi berkas yang dibutuhkan pada Senin, 23 Mei 2022, malam.
“Untuk keamanan dan ketertiban masyarakat Mukomuko, maka diambil kesepakatan bersama untuk menerapkan restorative justice. Sehingga, saat ini mereka sudah dibebaskan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Polisi Sudarno dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 24 Mei 2022.
Sebelumnya, Polres Mukomuko menangkap 40 petani kelapa sawit yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera. Mereka diamankan karena memanen tandan kelapa sawit segar di lahan yang diklaim milik PT Daria Dharma Pratama. (Fatha Annisa)
Bengkulu: Sebanyak 40 petani yang ditangkap jareba diduga mencuri kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko pada awal Mei lalu dibebaskan. Kepolisian menerapkan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus antara petani dan pihak perusahaan.
Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara petani dan PT Daria Dharma Pratama. Mediasi disaksikan pula tokoh masyarakat setempat.
Puluhan petani tersebut kemudian dikembalikan ke pihak keluarga usai melengkapi berkas yang dibutuhkan pada Senin, 23 Mei 2022, malam.
“Untuk keamanan dan ketertiban masyarakat Mukomuko, maka diambil kesepakatan bersama untuk menerapkan restorative justice. Sehingga, saat ini mereka sudah dibebaskan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Polisi Sudarno dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Selasa, 24 Mei 2022.
Sebelumnya, Polres Mukomuko menangkap 40 petani kelapa sawit yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera. Mereka diamankan karena memanen tandan kelapa sawit segar di lahan yang diklaim milik PT Daria Dharma Pratama.
(Fatha Annisa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)