Jakarta: Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Bripka H sebagai tersangka penembakan Erfaldi, 21, salah satu peserta unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, 12 Februari 2022. Bintara itu terancam hukuman lima tahun penjara.
"Persangkaan Pasal 359 KUHPidana, barang siapa karena kesalahannya, kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana lima tahun penjara," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.
Anggota Polres Parigi Moutong itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng selesai menguji balistik dan laboratorium forensik (labfor) di Makassar. Hasil uji balistik ditemukan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H 239748.
"(Pistol itu) atas nama pemegang Bripka H, bintara di Polres Parigi Moutong, Polda Sulteng," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi juga menguji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil. Hasilnya, identik dengan darah korban.
"Sehingga, penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka," ungkap Rudy.
Baca: Kasus Pedemo Tewas di Parigi Moutong Naik ke Penyidikan
Polisi telah memeriksa 14 saksi termasuk tersangka dan menyita barang bukti. Antara lain satu butir proyektil, jaket warna kuning, kaos warna biru dongker dan tiga buah selongsong peluru.
"Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," ucap Rudy.
Sebelumnya, Polres Parigi Moutong, Sulteng, menangkap 59 pengunjuk rasa saat kericuhan Sabtu malam, 12 Februari 2022. Pengunjuk rasa menolak izin tambang PT Trio Kencana di wilayah tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti serpihan batu, peluncur, bom molotov, dan sebagainya. Polisi mengerahkan 300 personel gabungan dari Polres Parigi Moutong dan Satuan Brimob Polda Sulteng untuk membubarkan massa.
Pembubaran massa mengakibatkan seorang pedemo tertembak. Korban bernama Erfaldi, 21, tewas terkena peluru tajam yang menyasar bagian belakang sebelah kiri tembus ke dada.
Jakarta: Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Bripka H sebagai tersangka
penembakan Erfaldi, 21, salah satu peserta
unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, 12 Februari 2022. Bintara itu terancam hukuman lima tahun penjara.
"Persangkaan Pasal 359 KUHPidana, barang siapa karena kesalahannya, kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana lima tahun penjara," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.
Anggota Polres Parigi Moutong itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng selesai menguji balistik dan laboratorium forensik (labfor) di Makassar. Hasil uji balistik ditemukan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H 239748.
"(Pistol itu) atas nama pemegang Bripka H, bintara di Polres Parigi Moutong, Polda Sulteng," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi juga menguji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil. Hasilnya, identik dengan darah korban.
"Sehingga, penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka," ungkap Rudy.
Baca:
Kasus Pedemo Tewas di Parigi Moutong Naik ke Penyidikan
Polisi telah memeriksa 14 saksi termasuk tersangka dan menyita barang bukti. Antara lain satu butir proyektil, jaket warna kuning, kaos warna biru dongker dan tiga buah selongsong peluru.
"Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," ucap Rudy.
Sebelumnya, Polres Parigi Moutong, Sulteng, menangkap 59 pengunjuk rasa saat kericuhan Sabtu malam, 12 Februari 2022. Pengunjuk rasa menolak izin tambang PT Trio Kencana di wilayah tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti serpihan batu, peluncur, bom molotov, dan sebagainya. Polisi mengerahkan 300 personel gabungan dari Polres Parigi Moutong dan Satuan Brimob Polda Sulteng untuk membubarkan massa.
Pembubaran massa mengakibatkan seorang pedemo tertembak. Korban bernama Erfaldi, 21, tewas terkena peluru tajam yang menyasar bagian belakang sebelah kiri tembus ke dada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)