Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPK Dalami Guyuran Uang ke Bupati Langkat Setelah Memenangkan Proyek

Fachri Audhia Hafiez • 26 Februari 2022 13:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta, Muara Perangin Angin (MR), dengan kapasitas sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi mendalami perihal guyuran uang yang diterima Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), setelah memenangkan sebuah proyek.
 
"Mengonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP. Karena tersangka MR dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
 
Ali belum memerinci jumlah uang yang diterima Terbit. Informasi terkait proyek yang dimaksud juga masih dirahasiakan KPK.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yaitu Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; pihak swasta, Muara Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar; kontraktor, Marcos Surya Abdi; Kontraktor, Shuhanda; Kontraktor, Isfi Syahfitra.
 
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Diduga Mengatur Proyek di Beberapa Dinas
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan