Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

Bupati Nonaktif Langkat Diduga Mengatur Proyek di Beberapa Dinas

Candra Yuri Nuralam • 24 Februari 2022 15:05
Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga mengatur beberapa proyek di beberapa dinas. Informasi ini diketahui usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Langkat, Musti.
 
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) di beberapa dinas di Pemkab Langkat," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Musti. Namun, dugaan pengaturan proyek ini bakal dipermasalahkan secara hukum.

Baca: KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Langkat
 
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan