Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen Life. Kedua tersangka yaitu eks Direktur Utama (Dirut) Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).
"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 29 Maret 2022.
Ketut mengatakan keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk memudahkan tim penyidik Kejagung melakukan penyidikan dan mendalami pelaku korupsi lainnya.
"Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022," ujar Ketut.
Baca: Peran Tersangka Rennier di ASABRI Diselisik Lewat Karyawan Danareksa
Sementara itu, kuasa hukum Maryoso, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya terkejut dengan penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, upaya Kejagung sangat agresif dan mengherankan.
"Apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life? Apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari negara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara?," kata Handika di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Maret 2022.
Dia memastikan akan terus mendampingi kliennya. Dia berharap penyidik menghormati hak-hak tersangka, terlebih usia Ketua Komite Investasi PT Taspen Life itu dianggap sudah sepuh.
"Selain itu, semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life, selanjutnya kita akan ikuti proses hukum ini sebaik-baiknya, semoga ada keadilan pada akhirnya," ungkap dia.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen Life. Kedua tersangka yaitu eks Direktur Utama (Dirut) Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan
owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).
"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 29 Maret 2022.
Ketut mengatakan keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk memudahkan tim penyidik Kejagung melakukan penyidikan dan mendalami pelaku korupsi lainnya.
"Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022," ujar Ketut.
Baca:
Peran Tersangka Rennier di ASABRI Diselisik Lewat Karyawan Danareksa
Sementara itu, kuasa hukum Maryoso, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya terkejut dengan penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, upaya
Kejagung sangat agresif dan mengherankan.
"Apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan
korupsi dalam investasi Taspen Life? Apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari negara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara?," kata Handika di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Maret 2022.
Dia memastikan akan terus mendampingi kliennya. Dia berharap penyidik menghormati hak-hak tersangka, terlebih usia Ketua Komite Investasi PT Taspen Life itu dianggap sudah sepuh.
"Selain itu, semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life, selanjutnya kita akan ikuti proses hukum ini sebaik-baiknya, semoga ada keadilan pada akhirnya," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)