Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu, 16 Februari 2022. Mereka diminta memberikan informasi terkait proses komunikasi dalam pengajuan dana tersebut.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID, dan dugaan adanya beberapa komunikasi dengan beberapa pihak mengenai usulan dana dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Kedua saksi itu, Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Eko Nur Subagyo, dan staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Kementerian Keuangan, Anton Widowanto.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada kedua saksi demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun, KPK yakin pemeriksaan kedua saksi bisa menguatkan tudingan penyidik terhadap tersangka kasus ini.
Baca: KPK Periksa 3 PNS Kemenkeu Terkait Korupsi DID di Tabanan Bali
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetiyo, dan Kasubdit DAK Kementerian Keuangan, Yudi Sapto Paranowo, kemarin. Namun, keduanya tak hadir.
"Keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang pada pemeriksaan berikutnya," ujar Ali.
Kasus ini masuk tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka dalam rasuah ini.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Boediarso Teguh Widodo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten
Tabanan, Bali, pada Rabu, 16 Februari 2022. Mereka diminta memberikan informasi terkait proses komunikasi dalam pengajuan dana tersebut.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID, dan dugaan adanya beberapa komunikasi dengan beberapa pihak mengenai usulan dana dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Kedua saksi itu, Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Eko Nur Subagyo, dan staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Kementerian Keuangan, Anton Widowanto.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada kedua saksi demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun, KPK yakin pemeriksaan kedua saksi bisa menguatkan tudingan penyidik terhadap tersangka kasus ini.
Baca:
KPK Periksa 3 PNS Kemenkeu Terkait Korupsi DID di Tabanan Bali
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetiyo, dan Kasubdit DAK Kementerian Keuangan, Yudi Sapto Paranowo, kemarin. Namun, keduanya tak hadir.
"Keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang pada pemeriksaan berikutnya," ujar Ali.
Kasus ini masuk tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka dalam rasuah ini.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Boediarso Teguh Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)